Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa kepada seseorang atau orang lain untuk menyelesaikan suatu urusan. Di bawah ini adalah merupakan surat kuasa untuk berbagai urusan, misalnya untuk (1) menjualkan tanah atau rumah, (2) mengambilkan wesel atau tabungan, (3) menandatangani akte jual-beli, dan (4) mewakili sidang di pengadilan.
Adapun Isi dari surat kuasa itu adalah (1) identitas pemberi kuasa, (2) identitas penerima kuasa, (3) urusan yang harus diselesaikan, (4) batas-batas kewenangan, jika dipandang perlu, (5) masa berlakunya surat kuasa, jika dipandang perlu , dan (6) tanda tangan kedua belah pihak.
Ketika akan menulis surat kuasa maka kita perlu memperhatikan persyaratan yang harus dilakukan yakni : (1) ditulis di atas kertas bermaterai atau kertas bersegel, (2) jika dipergunakan sesuai dengan fungsinya perlu dilengkapi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa, (3) disahkan notaris atau pejabat berwenang (jika dipandang perlu).
Di bawah ini adalah contoh surat kuasa :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
nama : Eka Rachmawati Wahdah
alamat : Jalan Siap Siaga No. 119 Banjar
umur : 17 tahun
pekerjaan : Pelajar SMA Negeri 2 Banjar
No. KTP : 2705509161993
dengan ini memberi kuasa kepada:
nama : Mutiarani Putri Ramadanti
alamat : Jalan Pramuka No. 116 Banjar
umur : 21 tahun
pekerjaan : Mahasiswi Unigal Jurusan Matematika
No. KTP : 2702983190990
Untuk mengambilkan uang kiriman via poswesel sebesar Rp 5.000.000,00 dengan pengirim:
nama : Ruminto, S.Pd.
alamat : Jalan Pager Ageung 517 Yogyakarta
Surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banjar, 24 Maret 2016
Yang diberi kuasa Pemberi kuasa
Mutiarani Putri Ramadanti Eka Rachmawati Wahdah
Mengingat pentingnya surat ini, maka surat kuasa harus dibuat dengan baik dan benar. Susunanya harus terstruktur dan kata-katanya usahakan jangan ada kesalahan. Semoga apa yang disampaikan bisa bermanfat bagi yang membutuhkan.
Leave a Reply